Profil
Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Secara adiminstratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal, dan secara teknis fungsional oleh direktur di lingkungan Ditjen P2P.
Penetapan B/BTKLPP termasuk BBTKLPP Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit lalu dirubah menjadi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan.
BBTKLPP Surabaya memberikan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui upaya deteksi dan respon dini faktor risiko penyakit dan kejadian penyakit di empat (4) wilayah provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Wilayah layanan BBTKLPP Surabaya, meliputi 79 kabupaten/kota, 55,51 juta orang atau sekitar 21,27% dari penduduk Indonesia, dan 1200 pulau (https://www.bps.go.id/subject/12/kependudukan. html).
Wilayah Kerja : Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (PETA regional)
share