Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2349/MENKES/PER/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis di Bidang TeknikKesehatan Lingkungan dan PengendalianPenyakit
Wilayah Kerja : Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (PETA regional)